free web hit counter
""

PENGISIAN JABATAN SEKDA, PEMKAB BLITAR TUNGGU PETUNJUK TERTULIS DARI BKN

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar hingga kini belum menetapkan mekanisme pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) secara definitif. Koordinasi telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun masih menunggu petunjuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi lisan dengan BKN, terdapat dua opsi yang dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui mekanisme shelter atau seleksi dengan uji kompetensi (ujikom).

“Kedua opsi itu merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020. Namun, karena kami belum pernah menyelenggarakan ujikom untuk jabatan ini, BKN menyarankan agar Pemkab Blitar menyampaikan konsultasi secara tertulis ke BKN Pusat,” jelasnya, Senin (28/07/2025).

Surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar telah disampaikan ke BKN. Pemkab Blitar kini menunggu jawaban tertulis yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.

Achmad Budi menambahkan, perubahan kewenangan setelah tidak berfungsinya KASN juga menjadi pertimbangan penting. Kini, seluruh proses seleksi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sepenuhnya berada di bawah koordinasi BKN.

“Untuk pengisian JPT seperti Sekda, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dan arahan dari BKN. Kami tidak ingin ada pelanggaran prosedur, sehingga menunggu arahan resmi merupakan langkah yang paling tepat,” tegasnya.

Sembari menunggu, jabatan Sekda tetap diisi oleh Penjabat (pj). Pemkab Blitar menyatakan siap menjalankan salah satu dari dua opsi yang direkomendasikan, sesuai ketentuan dan arahan pusat. (riz)

Baca Juga :  RATUSAN MASYARAKAT KELOMPOK TANI GELAR AKSI DAMAI DAN HEARING DI DPRD KABUPATEN BLITAR, TUNTUT PENUTUPAN TAMBANG KALI PUTIH