free web hit counter
""

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

PersadaFM – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina berinisial I.B. terancam dideportasi setelah diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar karena diduga melampaui masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari di Indonesia.

Penindakan dilakukan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar saat melaksanakan pengawasan lapangan di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa I.B. masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan tujuan tinggal bersama istri dan dua anaknya. Namun, izin tinggal yang dimiliki diketahui telah berakhir sejak April 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, I.B. bersikap kooperatif dan menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Ukraina yang memegang Identity Document yang diterbitkan oleh Pemerintah Hong Kong Special Administrative Region.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga telah melampaui masa izin tinggal lebih dari 60 hari,” kata Aditya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai overstay lebih dari 60 hari diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa orang asing yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), I.B. ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Blitar sambil menunggu proses lebih lanjut.

Saat ini, Kantor Imigrasi Blitar tengah memproses penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :  Outing Class di Pantai Pangi Berujung Petaka, Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian guna memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (riz)