free web hit counter
""

Lewat Imigrasi Masuk Desa, Imigrasi Blitar Tingkatkan Kewaspadaan Warga terhadap TPPO dan TPPM

PersadaFM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Imigrasi Masuk Desa yang digelar di Kantor Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan bertema “Sinergi Imigrasi, Imigrasi untuk Rakyat” tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendekatkan edukasi keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto beserta jajaran, unsur Forkopimcam Wonodadi, seluruh kepala desa se-Kecamatan Wonodadi, serta perwakilan masyarakat. Sebanyak 130 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung dengan antusias tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan bahwa program Imigrasi Masuk Desa merupakan salah satu inovasi untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai terkait bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia agar tidak mudah menjadi korban.

“Melalui program Imigrasi Masuk Desa, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait keimigrasian. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia yang masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah,” ujar Aditya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penyuluhan mengenai berbagai modus yang kerap digunakan pelaku TPPO dan TPPM, termasuk praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural yang sering kali menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa kejelasan prosedur maupun perlindungan hukum.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari menjadi korban, di antaranya memastikan proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  POLRES BLITAR LAKUKAN PENYEKATAN DI 27 TITIK, ANTISIPASI GANGGUAN SAAT SURAN AGUNG

Aditya menegaskan bahwa upaya pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah desa yang memiliki kedekatan langsung dengan warga.

“Kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi indikasi perdagangan orang maupun keberadaan warga negara asing yang mencurigakan. Karena itu, sinergi dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” katanya.

Selain sosialisasi TPPO dan TPPM, Kantor Imigrasi Blitar juga memperkenalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bertugas melakukan pembinaan, edukasi, serta pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa. Melalui program tersebut, Imigrasi berupaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, peserta diperkenalkan dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk mendata dan melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing (WNA) di suatu wilayah. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari prosedur pembuatan paspor, mekanisme bekerja ke luar negeri secara legal, hingga langkah yang harus dilakukan apabila menemukan indikasi perdagangan orang maupun pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.

Kehadiran para kepala desa dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung antara Imigrasi dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian. Dengan demikian, upaya pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan lebih efektif hingga ke tingkat akar rumput.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat. Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen Imigrasi untuk terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hujan Bercampur Angin, Robohkan Dapur Rumah Milik Warga Kecamatan Wlingi

“Kami ingin menunjukkan bahwa Imigrasi bukan hanya hadir dalam pelayanan paspor dan pengawasan keimigrasian, tetapi juga hadir untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan semakin mempererat hubungan antara Imigrasi dengan masyarakat,” pungkas Aditya.

Melalui program Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berharap kesadaran masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian semakin meningkat, sehingga mampu mencegah praktik perdagangan orang, mendukung pengawasan warga negara asing, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (riz)