Persada Blitar
Pemerintah Kabupaten Blitar hingga kini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai regulasi penghentian siaran TV Analog. Mengingat, sejak tanggal 02 November 2022 wilayah Jabodetabek sudah dihentikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar Eko Susanto mengatakan, sampai sejauh ini masih belum ada perintah resmi tentang penghentian siaran TV Analog di Kabupaten Blitar. Namun sejauh ini, pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi terkait siaran analog dihentikan dan beralih ke digital.
Menurut Eko, sejauh ini masih tahap pengiriman data penerima Set-Top-Box (STB) sebanyak 73.148 ke pemerintah pusat. STB ini berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara tetapi hingga kini belum ada informasi jelas kapan STB dikirim. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan jangan panik menyikapi informasi tersebut. Jika nanti sudah ada petunjuk dari pusat maka segera disampaikan ke publik.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat telah melakukan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek. Dan sebagian wilayah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan. (AHS/RIZ)