PersadaFM – Seorang pria lanjut usia berinisial JH (64), warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan petugas Polsek Ponggok karena nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksinya terbongkar saat mencoba membayar belanjaan menggunakan uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar membenarkan peristiwa ini. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000 untuk membeli kecambah. Pedagang merasa curiga dengan fisik uang yang diberikan, sehingga langsung melaporkannya kepada petugas. Pelaku kemudian diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sempat mengaku bahwa uang itu milik temannya, namun setelah didalami lebih lanjut, ternyata dia sendiri yang mencetak dan menyebarkan uang palsu tersebut,” ujar Iptu Samsul Anwar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membuat uang palsu dengan cara memotret uang asli menggunakan kamera HP, lalu mengeditnya melalui komputer menggunakan Microsoft Word, kemudian mencetaknya menggunakan printer ke atas kertas manila berwarna pink.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp270.000, satu unit komputer, printer, tinta, kertas manila, HP, dan dompet. JH juga mengaku sebelumnya menjadi korban penipuan uang gaib, di mana ia menyetor uang hingga Rp35 juta kepada seseorang yang menjanjikan bisa melipatgandakan uangnya. Karena tidak membuahkan hasil, pelaku nekat mencetak uang palsu sendiri untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku melakukan hal ini karena desakan ekonomi dan merasa putus asa setelah tertipu janji penggandaan uang,” lanjut Kasi Humas.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Ponggok dan dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji penggandaan uang yang marak terjadi. (riz)






