PersadaFM – Kabupaten Blitar dinilai bisa menjadi contoh pengaturan penggunaan sound atau audio berdaya besar untuk kegiatan karnaval. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat ditemui usai memberikan remisi terhadap anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Rabu (23/7/2025).
Saat dikonfirmasi terkait fenomena sound horeg, Emil memberikan tanggapan positif terhadap Bupati Blitar, yang dulu sempat satu era kepemimpinan bersama ketika Wagub Jatim tersebut masih menjadi Bupati Trenggalek. Emil menyebutkan jika Kabupaten Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terlebih dahulu, sejak Maret 2025.
Aturan mengenai teknis penggunaan sound sistem ini diberlakukan untuk mengantisipasi dan penertiban menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Emil menambahkan jika edaran tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Emil menekankan jika penggunaan sound saat karnaval harus ditertibkan, karena apabila ketinggian melebihi standar dapat tersangkut pada kabel, pohon hingga terjatuh. (zis/riz)






