PersadaFM — Keberadaan ratusan warga negara asing (WNA) di wilayah Blitar Raya menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten/Kota Blitar Tahun 2026 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Hotel Puri Perdana, Rabu (6/05/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti berbagai unsur mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, Satpol PP, hingga instansi vertikal sebagai bentuk penguatan sinergitas dalam pengawasan keimigrasian di Kota dan Kabupaten Blitar.
Berdasarkan data Imigrasi, tercatat sebanyak 258 WNA tinggal di wilayah Blitar Raya. Dari jumlah itu, 45 orang berada di Kota Blitar dan 213 lainnya menetap di Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan pengawasan terhadap WNA perlu dilakukan secara bersama-sama karena potensi pelanggaran bisa muncul di berbagai sektor.
“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh imigrasi. Karena itu kami melibatkan seluruh stakeholder untuk saling berkoordinasi dan berbagi informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Blitar Raya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah instansi menyampaikan berbagai temuan di lapangan, mulai dari keberadaan WNA di lingkungan pendidikan hingga administrasi pernikahan. Menurut Aditya, seluruh temuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya deteksi dini pelanggaran izin tinggal maupun administrasi keimigrasian lainnya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan bukan untuk membatasi keberadaan WNA yang legal, melainkan memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, keberadaan WNA di Blitar Raya juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan.
Melalui Rapat Timpora 2026, Imigrasi Blitar berharap koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan terintegrasi. (riz)






