free web hit counter
""

Sasar Kawasan Industri, TIMPORA Kabupaten Blitar Cek Langsung Dokumen Tenaga Kerja Asing

PersadaFM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Blitar menggelar operasi gabungan di kawasan industri PT Rejoso Manis Indo, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Blitar.

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, DPMPTSP Kabupaten Blitar, Sat Intelkam Polres Blitar, hingga Kodim 0808/Blitar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen keimigrasian serta aktivitas para tenaga kerja asing yang berada di lingkungan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sebanyak 11 tenaga kerja asing di PT Rejoso Manis Indo. Seluruh dokumen keimigrasian para TKA kemudian diperiksa untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dan aktivitas kerja yang dijalankan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, operasi gabungan TIMPORA menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Blitar. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan agar pengawasan terhadap warga negara asing dapat berjalan maksimal, terutama di kawasan industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Hasil pemeriksaan bersama anggota TIMPORA tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing yang berada di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Aditya menambahkan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal maupun aturan keimigrasian yang berlaku.

Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Blitar akan terus memperkuat koordinasi bersama instansi terkait guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Blitar. (riz)

Baca Juga :  DISPENDUKCAPIL KABUPATEN BLITAR MATANGKAN PELAYANAN 2025: FOKUS IKD, KTP-EL, DAN PENGHAPUSAN DENDA