PersadaFM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Blitar sebut oknum pegawai Lapas Blitar yang menjual sel khusus seharga Rp 100 juta bisa dicopot. Kini ketiganya telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim. Sementara sanksi pada ketiga oknum tersebut masih menunggu keputusan Kemimipas.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi menyebutkan jika seluruh proses hukum terhadap tiga oknum petugas yang menjual sel khusus menjadi kewenangan pimpinan pusat. “Semuanya sudah kami serahkan ke pimpinan, pegawai yang sebelumnya di sini diserahkan ke Kanwil, bagaimana hasilnya kami belum tahu, menunggu keputusan pimpinan pusat,” jelasnya, Jum’at (8/5/2026).
Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus dugaan jual beli sel ini masih berlangsung. “Belum ada kabar, kami hanya disuruh untuk pembenahan di sini,” imbuhnya.
Sementara itu perwakilan Ditjenpas Jatim telah datang ke Lapas Kelas II B Blitar untuk mendapat keterangan lanjutan. Ada enam orang yang terdiri dari empat pegawai Lapas dan dua orang tahanan pendamping (tamping).
“Kemarin ada yang ditanya-tanyain tapi bukan dimintai keterangan (diperiksa) oleh Ditjenpas yang datang ke sini,” imbuhnya.
Enam orang yang dimintai keterangan lanjutan yakni petugas yang satu ruangan dengan oknum tersebut serta dua orang tamping. “Hasilnya mereka tidak terindikasi apa apa,” lanjut Iswandi.
Iswandi menjelaskan jika sanksi terhadap para oknum ini menjadi kewenangan pimpinan tertinggi. (zis/riz)






