PersadaFM – Seorang imam masjid penerima program perlindungan jaminan sosial dari Kabupaten Blitar terima klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah dinyatakan meninggal dunia. Selama ini, imam Masjid Baitul Hakim Bangsri di Kecamatan Nglegok tersebut mendapatkan bantuan iuran dari BAZNAS Kabupaten Blitar.
Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan, program perlindungan jaminan sosial bagi imam masjid merupakan hasil kerja sama dengan DMI Kabupaten Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberi jaminan apabila terjadi musibah yang datang secara tidak terduga.
Salah satunya musibah yang diterima imam Masjid Baitul Hakim di Desa Bangsri. Atas jaminan kesejahteraan tersebut, klaim asuransi Rp. 42.000.000 telah diserahkan kepada ahli waris almarhum Jalmo. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Blitar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kabupaten Blitar, Toha Mashuri dan didampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar serta Ketua PD DMI Kabupaten Blitar.
Penyerahan bantuan ini dilakukan ditengah agenda Pelantikan Pimpinan Daerah Badan Koordinasi Majelis Ta’lim Masjid (PD BKMM) DMI Kabupaten Blitar pada Sabtu (25/10/2025) di SDI Ma’arif Tawangsari, Kecamatan Garum.
Achmad Lazin mengungkapkan, selain menyalurkan hak klaim, hari ini BAZNAS Kabupaten Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis juga memberikan kartu kepesertaan tambahan kepada imam masjid lainnya. Ini sekaligus menjadi wujud perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pelayan masjid.
Achmad Lazim mengatakan jika seorang imam masjid telah memberikan pengabdian luar biasa dalam membina umat dan menjaga aktivitas keagamaan di masyarakat. Sehingga BAZNAS Kabupaten Blitar ingin memastikan bahwa mereka juga memiliki hak atas perlindungan dan rasa aman bagi keluarganya. (zis/riz)






