PersadaFM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no. 16 tahun 2019 tentang upaya kesehatan. Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (2/10/2023) di Kecamatan Doko.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i menyampaikan jika pihaknya berharap dari adanya sosialisasi ini masyarakat memahami tentang peraturan kesehatan dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan. Selain itu, Rifa’i berharap masyarakat memahami isi dari Perda tentang Kesehatan tersebut.
Ia menambahkan, peserta kegiatan ini dari golongan Perempuan yang diharapkan dapat menjadi pionir pelaksana kesehatan di wilayahnya masing-masing. Sedangkan materi Perda diberikan langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Terakhir, Rifa’i menegaskan jika Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dalam melakukan kebijakan penyelenggaraan upaya kesehatan telah didukung dengan penelitian dan pengembangan Kesehatan, pembiayaan Kesehatan, sumber daya manusia Kesehatan, sediaan farmasi, alat Kesehatan dan makanan, manajemen, informasi dan regulasi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sehingga Perda tersebut dapat optimal dalam penerapannya. (zis/riz)