PersadaFM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan pada Jumat (8/8/2025), ditunda lantaran belum terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan.
Sesuai ketentuan Pasal 105 ayat (1) huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, rapat paripurna dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga jumlah anggota dewan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi batas tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa mekanisme penundaan telah dilakukan sesuai aturan. Rapat ditunda dua kali masing-masing satu jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat (3). Karena kuorum tetap belum terpenuhi, rapat kemudian dinyatakan ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Yang hadir masih di bawah ketentuan, sehingga rapat terpaksa kami tunda. Penjadwalan ulang akan segera dibahas dalam Banmus,” ujar Supriadi.
Dari daftar kehadiran, hanya sebagian anggota Fraksi PDIP dan PAN yang tampak di ruang rapat, sementara fraksi lain seperti PKB, Golkar, dan Gerindra tidak terlihat hadir.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua I Banmus yang juga anggota Fraksi PKB, Muhammad Rifa’i, menjelaskan bahwa ketidakhadiran ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara anggota Banmus dan pimpinan fraksi.
Menurutnya, semestinya setiap anggota Banmus yang hendak menghadiri rapat harus lebih dulu menyampaikan dan berkoordinasi dengan pimpinan fraksinya masing-masing. Hal ini penting agar keputusan Banmus benar-benar mewakili dan ditaati oleh seluruh unsur fraksi.
“Sebenarnya ini hanya soal waktu dan komunikasi internal. Kita usahakan malam nanti bisa dilanjutkan, karena secara prinsip tidak ada masalah dengan agenda yang dibahas,” ujar Rifa’i.
Meski sempat tertunda, pihak legislatif optimistis pembahasan KUA-PPAS 2026 tetap dapat berlangsung sesuai jadwal, mengingat dokumen ini merupakan acuan strategis dalam penyusunan APBD tahun 2026. (riz)






