PersadaFM – Satreskrim Polres Blitar mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kejadian ini melibatkan oknum dari salah satu perguruan silat dan sempat viral di media sosial karena terekam dalam sebuah video yang beredar luas.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2025. Berdasarkan penyelidikan, 2 dari 6 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi pemukulan. Sementara empat lainnya berstatus sebagai saksi karena berada dalam rombongan pelaku saat kejadian berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah M.R.N.W., pelajar berusia 17 tahun asal Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, dan A.A.H., karyawan swasta berusia 20 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Keduanya diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat yang diduga terlibat konflik dengan kelompok korban.
Empat saksi lain yang diamankan masing-masing adalah A.D.A. dan M.A.Y. dari Kecamatan Talun, serta A.G.W. dan M.S.A. dari Kecamatan Sutojayan. Mereka berusia antara 16 hingga 21 tahun dan ikut dalam rombongan pelaku namun tidak terbukti melakukan pemukulan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, dua buah helm, dua unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan hitam, serta satu buah KTP yang digunakan untuk keperluan identifikasi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian pengeroyokan ini tidak terjadi secara spontan, melainkan berkaitan dengan konflik antarperguruan silat yang sudah berlangsung sebelumnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini sedang berjalan. Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, yakni M.R.N.W., kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak. Sedangkan A.A.H. akan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa Polres Blitar akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat. Ia menyampaikan bahwa langkah hukum ini sejalan dengan kesepakatan damai antarperguruan silat se-Jawa Timur yang telah ditandatangani di Kota Madiun pada 27 Mei 2025.
Dalam deklarasi tersebut, sembilan poin komitmen telah disepakati bersama, di antaranya menjaga nama baik organisasi, tidak menggunakan atribut perguruan tanpa izin resmi, membubarkan komunitas yang tidak berada dalam struktur resmi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik kepada aparat hukum tanpa pengerahan massa.
AKBP Arif juga mengimbau seluruh masyarakat dan anggota perguruan silat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berpotensi memecah kerukunan. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Blitar, dan pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat secara tegas dan profesional. (riz)






