PersadaFM – Warga Kabupaten Blitar yang merasa masih layak menerima bantuan sosial tetapi mengalami perubahan desil kesejahteraan dapat mengajukan perbaikan data. Dinas Sosial Kabupaten Blitar memastikan tersedia mekanisme pembaruan bagi warga yang menilai datanya tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, menjelaskan desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Penilaiannya mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti aset, daya listrik, kepemilikan kendaraan, dan kondisi sosial ekonomi lainnya.
“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bisa mengajukan perbaikan data. Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi kembali,” ujar Mikhael.
Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui fitur Cek Bansos, aplikasi resmi Badan Pusat Statistik, operator desa atau kelurahan, maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
Sementara bagi warga yang mengajukan perubahan data langsung ke Dinas Sosial, perlu melengkapi sejumlah bukti pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, foto rumah tampak depan, foto kamar mandi atau fasilitas sanitasi, serta data geotagging rumah, daya listrik, identitas pelanggan Perusahaan Listrik Negara, dan kepemilikan kendaraan.
Selanjutnya, data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi. Petugas pendamping di tingkat kecamatan maupun Dinas Sosial dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi warga sebelum perubahan data ditetapkan. (riz)






