PersadaFM – Tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa dalam Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar memasuki hari terakhir, Rabu (2/9/2026). Hingga batas akhir pendaftaran tahap pertama, hampir seluruh desa yang mengikuti Pilkades disebut sudah memiliki peminat yang mengambil formulir pendaftaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan pendaftaran tahap pertama berlangsung sejak 20 Agustus hingga 2 September 2026. Pada hari terakhir ini, panitia di masing-masing desa masih menunggu pengembalian berkas dari bakal calon.
“Untuk tahapan pelaksanaan Pilkades 2026, saat ini masuk tahap pendaftaran pertama. Pendaftaran mulai 20 Agustus sampai 2 September, dan hari ini adalah hari terakhir,” ujar Tantowi.
Menurutnya, batas waktu pendaftaran pada hari terakhir menjadi kewenangan masing-masing panitia Pilkades. Ada panitia yang menetapkan hingga jam kerja, namun ada pula yang memberikan waktu hingga setelah jam kerja sesuai kebijakan masing-masing. Tantowi menyebut, secara umum antusiasme bakal calon sudah terlihat. Hampir seluruh desa yang mengikuti Pilkades telah memiliki calon peminat yang mengambil formulir pendaftaran.
Namun, pengambilan formulir belum otomatis menjadikan seseorang sebagai bakal calon resmi. Panitia masih menunggu penyerahan berkas persyaratan dari para pendaftar untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi. Tantowi menjelaskan, jumlah bakal calon yang telah menyerahkan berkas sementara ini bervariasi. Ada desa yang sudah terdapat dua pendaftar, bahkan ada yang mencapai tiga pendaftar.
“Ada yang sudah dimasukkan, ada yang jumlahnya dua, ada yang tiga, itu macam-macam,” jelasnya.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia Pilkades akan melanjutkan tahapan verifikasi dan validasi berkas. Hasilnya kemudian disampaikan kepada bakal calon sebelum masuk tahapan berikutnya, yakni penetapan calon kepala desa. Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar digelar di 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Pemerintah berharap seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas. (riz)






