PersadaFM – Menginjak awal tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar melakukan pendataan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setyana mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Camat tentang pendataan Ormas yang ada di desa-desa. Hal ini dilakukan untuk mendapat informasi yang valid.
Menurutnya, Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.
Setyana menambahkan, kemudian Ormas yang sudah memiliki SKT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun Kemendagri Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Bakesbangpol untuk diterbitkan Surat Keberadaanya. (ahs/riz)