PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah sampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (Parpol) di Kabupaten Blitar. Dalam penyampaian hasil Vermin pada Sabtu (24/6/2023), KPU sebut terdapat dua nama Bacaleg yang terdaftar dalam dua Parpol.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah pada Senin (26/6/2023) sampaikan jika KPU menemukan satu Bacaleg yang terdadftar melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan juga didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, terdapat satu lagi nama Bacaleg yang didaftarkan melalui Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPRD Kabupaten Blitar.
Saat dikonfirmasi terkait nama, KPU Kabupaten tidak menyebutkan nama dan identitas kedua Bacaleg tersebut. Nikmatus menjelaskan jika temuan tersebut telah disampaikan pada keempat partai yang bersangkutan. KPU Kabupaten Blitar meminta pengurus Parpol yang bersangkutan dapat berkomunioasi dan memastikan Bacaleg yang diusung dapat mendaftar melalui satu Parpol.
Selain itu, KPU Kabupaten Blitar meminta adanya bukti klarifikasi dari Bacaleg yang terdaftar ganda. Hal tersebut dilakukan KPU Kabupaten Blitar untuk menentukan Parpol yang digunakan oleh Bacaleg.
Terakhir, Nikmatus tegaskan jika pihaknya tidak akan mencoret Bacaleg hingga proses perbaikan selesai.(zis/riz)






