free web hit counter
""

SITAMPIL, INOVASI MUDAH URUS SIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BLITAR

PersadaFM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus berinovasi untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah SiTampil (Sidang di Tempat Administrasi Kependudukan) yang resmi diluncurkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Blitar. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (17/07/2025) di ruang rapat Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan Program ini merupakan bentuk sinergi antara Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Pengadilan Negeri Kelas IA Blitar untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat. Dengan layanan ini, sidang tidak lagi harus dilakukan di gedung pengadilan, melainkan bisa langsung dilakukan di lokasi pelayanan Dispendukcapil.

“SiTampil kami hadirkan agar masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan lebih mudah, cepat, dan transparan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memangkas birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Tunggul.

Melalui SiTampil, berbagai keperluan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan, seperti perubahan status perkawinan, pengesahan anak, penetapan kelahiran, dan dokumen hukum lainnya, dapat diselesaikan dalam satu tempat.

“Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga biaya, karena masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke pengadilan”, tambahnya.

Dengan adanya SiTampil, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak administrasi kependudukannya. (riz)

Baca Juga :  Pupuk Kecintaan Terhadap Budaya Lokal, Pemkab Blitar Gelar Workshop Penulisan Cerkak dan Geguritan