PersadaFM – Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, M Raihan Tsany Azzura sidak salah satu perumahan yang diduga menyalahi aturan di Kota Blitar, Selasa (19/8/2025). Pasalnya pembangunan perumahan tersebut melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Raihan mengatakan salah satu perumahan di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar melanggar pasal 5 dan 11 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Dimana dijelaskan bahwa pembangunan bangunan minimal berjarak 15 meter dari garis sempadan sungai dan 200 meter dari sumber mata air.
Sementara jarak antara bangunan dan sungai cukup dekat, yakni bangunan yang berdiri diatas sungai. Ditempat tersebut juga terdapat sumber mata air yang saat ini semakin mengecil alirannya.
Dewan termuda di Kota Blitar ini mengatakan jika pihaknya akan menindak tegas terhadap pembangunan yang tidak tertib peraturan pemerintah. (zis/riz)






