PersadaFM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam keras aksi nekat meletakkan batu di atas rel yang terjadi di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026).
Batu tersebut diketahui berada di atas jalur rel setelah masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya benda asing yang diduga sengaja diletakkan oleh orang tidak dikenal (OTK) sekitar pukul 09.45 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang maupun petugas. Menurutnya, meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan sekadar tindakan iseng, tetapi dapat mengganggu operasional dan membahayakan perjalanan kereta api.
“ Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” tegas Tohari.
Tim pengamanan tiba di lokasi pukul 09.55 WIB dan pada pukul 10.08 WIB batu berhasil disingkirkan. Jalur kemudian dinyatakan aman untuk kembali dilalui.
Meski dapat segera ditangani, kejadian tersebut berdampak pada perjalanan dua kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
KAI Daop 7 menegaskan bahwa tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 mengatur larangan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian. Sementara Pasal 197 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut, dengan hukuman mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. (riz)






