Blitar, persadablitar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap peredaran sabu dengan modus “paket hemat” selama periode 1 hingga 30 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 pelaku narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), dengan mayoritas pelaku merupakan residivis.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan para pengedar sabu membeli barang dari luar daerah dalam jumlah besar sebelum dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya.
“Modus yang digunakan rata-rata sama, para pelaku membeli sabu dari Surabaya, Kediri, Madiun, dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram, kemudian dipecah menjadi paket hemat setengah gram dan dijual sekitar Rp500 ribu per paket kepada konsumen lokal,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Ia menjelaskan, dari total 19 pelaku yang diamankan, sebanyak 14 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan okerbaya. Untuk kasus sabu, polisi mengamankan 11 pelaku berinisial SP, MI, MR, YAJ, MAA, AW, RS, QBS, FPR, AHK, dan RBS. Delapan di antaranya diketahui merupakan residivis. Selain itu, dua pelaku yakni FPR dan AHK disebut sebagai pelaku spesialis.
Sementara itu, polisi juga mengamankan satu pelaku kepemilikan pil ekstasi berinisial AN serta tujuh pelaku pengedar pil dobel L berinisial MFR, FBK, YLS, SJ, DF, IS, dan TP. Enam pelaku pil dobel L diketahui merupakan residivis.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya, di antaranya Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum, hingga Wonotirto. Selain sabu, pengedar pil dobel L juga menggunakan modus memecah barang dalam paket kecil berisi 15 hingga 30 butir dengan harga jual Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi berlogo LV warna pink dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.
Kasus menonjol di antaranya penangkapan dua pelaku sabu berinisial FPR dan AHK di wilayah Kecamatan Sukorejo dengan barang bukti mencapai 25,13 gram sabu. Polisi juga mengamankan pelaku AN di Kecamatan Nglegok dengan tiga butir pil ekstasi serta pelaku MR di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti 4.000 butir pil dobel L.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.
Para pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup. (riz)






