PersadaFM – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Blitar berhasil menuntaskan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 hingga mencapai 100 persen. Capaian tersebut tercatat berdasarkan evaluasi pembayaran sampai akhir Juli 2026. Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar bakal memberikan penghargaan kepada desa-desa berprestasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan bagi desa/kelurahan dengan capaian pembayaran PBB-P2 terbaik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi mengatakan, berdasarkan data per 30 Juli 2026, terdapat 12 desa yang telah mencapai pelunasan PBB-P2 sebesar 100 persen. Ke-12 desa tersebut yakni Desa Dayu Kecamatan Nglegok, Desa Semen Kecamatan Gandusari, Desa Bagelenan dan Desa Dermojayan Kecamatan Srengat, Desa Slorok, Desa Kalimanis, serta Desa Jambepawon Kecamatan Doko. Kemudian Desa Maron Kecamatan Kademangan, Desa Tugurejo dan Desa Sumberarum Kecamatan Wates, Desa Besuki Kecamatan Udanawu, serta Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung.
“Untuk capaian pembayaran PBB-P2 sampai dengan tanggal 30 Juli 2026 sebesar 46 persen, sedangkan desa yang telah tercapai 100 persen sebanyak 12 desa, yang lainnya masih di bawah capaian tersebut,” ujar Asmaningayu.
Asmaningayu menjelaskan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan meningkatkan motivasi pemerintah desa agar lebih aktif dan bertanggung jawab dalam melakukan penagihan PBB-P2 kepada wajib pajak. Selain itu, penghargaan juga menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras pemerintah desa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, mendorong percepatan realisasi PBB-P2, menciptakan kompetisi yang sehat antar desa, serta memperkuat sinergi antara Bapenda dan pemerintah desa dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, proses penilaian penghargaan telah selesai dilakukan setelah batas waktu 15 Juli 2026. Penetapan pemenang sudah diajukan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar dan saat ini masih dalam proses penandatanganan. (riz)






