PersadaFM – Perum Jasa Tirta (PJT) I mulai memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta menjaga fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan pembatasan hanya berlaku di jalan inspeksi puncak bendungan, bukan menutup seluruh kawasan Bendungan Lahor. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menegaskan puncak bendungan bukan merupakan jalan umum.
“Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Erwando.
Menurutnya, Bendungan Lahor berperan mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga 35.000 kilowatt, serta mereduksi debit banjir dari 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
Data Januari–Juni 2026 mencatat rata-rata 6.700 kendaraan melintasi Bendungan Lahor setiap hari, terdiri atas 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan pembatasan ini, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang 42 persen.
Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diizinkan melintas menggunakan sistem tap kartu tanpa biaya. Akses juga tetap diberikan kepada pelajar, pelaku UMKM, dan warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan melalui tap kartu atau menunjukkan KTP.
Erwando menambahkan, sistem tap kartu diterapkan sebagai pengendalian keamanan, bukan pungutan. Ia berharap masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar Bendungan Lahor tetap aman dan mampu menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir di wilayah Sungai Brantas. (riz)






