PersadaFM – Aksi unjuk rasa menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (19/6/2025), berujung ricuh. Kepolisian Resor Blitar mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai provokator karena melakukan tindakan anarkis, mengonsumsi minuman keras, membawa senjata tajam, hingga terindikasi terlibat praktik judi online.
Kericuhan terjadi saat massa memarkirkan truk-truk mereka di badan jalan secara sembarangan, menyebabkan akses utama di Jalan Raya Selorejo tertutup sepanjang kurang lebih dua kilometer. Aksi tersebut semula berlangsung tertib, namun berubah menjadi tidak terkendali ketika beberapa peserta dalam pengaruh alkohol mulai bertindak agresif.
Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah L.K. Panara, memimpin langsung pengamanan di lapangan. Setelah dilakukan upaya negosiasi dan pembubaran massa, arus lalu lintas akhirnya bisa dibuka kembali secara bergantian, meskipun situasi sempat memanas.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi menyebutkan bahwa kesepuluh orang yang diamankan adalah sopir dan kernet yang terlibat dalam aksi blokade jalan. Mereka ditengarai sebagai penggerak kericuhan, yang terbukti berada dalam pengaruh alkohol saat diamankan.
Salah satu pelaku, yakni kernet berinisial G. Y., bahkan dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Blitar. Saat ini, G. Y. sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Blitar.
Adapun identitas para pelaku yang diamankan, berdasarkan inisial dan wilayah asal, yakni:
- J. N., warga Kecamatan Selorejo
- F. A., warga Kecamatan Selorejo
- Y. K., warga Kecamatan Selorejo
- E. Y. A., warga Kecamatan Selopuro
- E. I., warga Kecamatan Selorejo
- Y. P., warga Kecamatan Doko
- G. Y., warga Kecamatan Selorejo
- H. E. Y., warga Kecamatan Selorejo
- S., warga Kecamatan Doko
- S., warga Kecamatan Selorejo
Polisi juga mengamankan lima unit truk yang digunakan untuk memblokade jalan, dua sepeda motor, sembilan unit telepon seluler, tiga senjata tajam (dua gober dan satu badik), serta empat botol minuman keras yang terdiri dari satu botol vodka mix dan tiga botol arak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, empat dari sepuluh pelaku juga terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Keempatnya adalah J. N., G. Y., H. E. Y., dan F. A. Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan judi online tersebut.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berusaha mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Menurutnya, kebebasan menyampaikan aspirasi dijamin undang-undang, namun tidak boleh dilakukan dengan cara merusak atau membahayakan orang lain.
“Polres Blitar berkomitmen menjaga stabilitas keamanan. Unjuk rasa boleh, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran hukum,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pelaku saat ini masih berlangsung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blitar. (riz)






