PersadaFM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar memiliki mekanisme baru terkait calon tunggal. Apabila dalam tahapan pencalonan hanya terdapat satu calon kepala desa, maka calon tersebut tetap dapat mengikuti pemilihan dengan berhadapan melawan kotak kosong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, S.P., mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026 yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkades Serentak. Menurutnya, aturan tersebut mengakomodasi berbagai penyesuaian dalam pelaksanaan Pilkades, salah satunya mengenai perlakuan terhadap calon tunggal.
“Calon tunggal dibolehkan. Apabila nanti panitia dan BPD sepakat untuk dilanjutkan, maka calon tunggal tersebut lawannya adalah foto kosong,” ujar Tantowi.
Ia menjelaskan, apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menentukan langkah selanjutnya melalui kesepakatan. Jika disepakati pemilihan tetap dilanjutkan, maka calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong dalam pemungutan suara. Namun apabila disepakati tidak dilanjutkan, maka proses tersebut tidak menghasilkan calon kepala desa terpilih.
“Kalau kesepakatannya tidak dilanjutkan, berarti tidak menghasilkan calon terpilih. Nantinya akan mengikuti pemilihan kepala desa berikutnya,” jelasnya.
Tantowi menambahkan, Perbup Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah ketentuan lain dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Apabila sudah ditetapkan sebagai calon, maka yang bersangkutan wajib berhenti dari jabatannya.
DPMD Kabupaten Blitar berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, baik bagi panitia penyelenggara, calon kepala desa, maupun masyarakat pemilih. (riz)






