free web hit counter
""

Siap-siap! Tahun Ini Pemkab Blitar Bakal Berikan Insentif Bagi Guru Ngaji, Guru Pasraman, hingga Guru Sekolah Minggu

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar menyiapkan program pemberian insentif bagi pengajar sosial keagamaan pada tahun 2026. Program perdana ini menyasar 3.420 penerima dari berbagai agama, mulai dari guru ngaji, guru pasraman, hingga guru sekolah minggu. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pengajar Sosial Keagamaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, mengatakan proses pendataan penerima insentif akan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar. Menurutnya, Pemkab Blitar akan membentuk tim bersama Kemenag untuk menentukan pagu penerima masing-masing agama. Selanjutnya, proses pendaftaran dilakukan melalui penyelenggara agama di Kemenag.

“Pendataannya kerja sama dengan Kemenag. Nanti kita menentukan tim, menentukan pagu masing-masing agama bersama Kemenag. Pendaftarannya melalui penyelenggara agamanya di Kemenag,” ujar Agus Santosa.

Ia menjelaskan, setiap penerima nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan selama lima bulan. Dengan demikian, total insentif yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp500 ribu. Agus Santosa menyebut, program ini merupakan pemberian insentif yang baru pertama kali dilakukan oleh Pemkab Blitar. Saat ini tahapan masih dalam proses, diawali dengan pengajuan dan pembentukan tim melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Masih berproses. SK tim dulu yang nanti ditandatangani Bupati. Setelah SK tim jadi, tim rapat menentukan pagu masing-masing agama, kemudian selanjutnya pendataan,” jelasnya.

Pemberian insentif tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pengajar sosial keagamaan yang memiliki peran dalam mendukung pendidikan dan pembinaan keagamaan di Kabupaten Blitar. (riz)

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Penggelapan Mobil Warga Sumberasri Kabupaten Blitar