free web hit counter
""

MUI Kabupaten Blitar Ingatkan Bahaya Zat Terlarang yang Disamarkan Lewat Cairan Vape

PersadaFM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengingatkan masyarakat terkait bahaya peredaran zat terlarang yang disamarkan melalui cairan vape. Hal ini menyusul fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tentang larangan peredaran narkotika dan zat berbahaya yang dapat mengancam generasi muda.

Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, MUI sebagai khodimul ummah memiliki tanggung jawab melindungi generasi penerus bangsa, khususnya anak-anak dan remaja, dari pengaruh zat yang dapat merusak akal, moral, dan akhlak.

“Majelis Ulama Indonesia punya kewajiban untuk melindungi generasi penerus bangsa dari pengaruh penggunaan zat terlarang, baik narkoba maupun zat lain yang merusak akal pikiran dan akhlak,” ujarnya.

Menurut Jamil, penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius karena dapat merusak jiwa, akal, serta masa depan generasi muda. Fatwa tersebut juga sejalan dengan tujuan syariat Islam atau maqashid syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. MUI Kabupaten Blitar akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya zat terlarang yang dapat disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui cairan vape.

“Zat narkotika dan zat berbahaya lainnya dapat membahayakan jiwa, membuat seseorang kehilangan kendali, serta merusak akal pikiran,” jelasnya.

Jamil menegaskan, kewenangan MUI berada pada pemberian fatwa dan edukasi, sedangkan pencegahan serta penindakan di lapangan menjadi tanggung jawab kementerian, lembaga terkait, serta TNI-Polri. “Kekuatan MUI sebatas memberikan fatwa. Implementasinya di lapangan kami serahkan kepada pihak yang memiliki amanah dalam penyelenggaraan pencegahan,” pungkasnya. (riz)

Baca Juga :  Tertimpa Longsor! Warga Kecamatan Gandusari Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Robohan Bangunan