free web hit counter
""

Per 1 September 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Resmi Berikan Layanan E-paspor

PersadaFM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi terima permohonan elektronik (E-paspor) bagi masyarakat Blitar mulai 1 September 2023. Layanan tersebut diberikan setelah sarana prasarana penunjang pelaksanaan pemberian E-paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah terpenuhi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira pada Kamis (31/8/2023) menyampaikan jika pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan aplikasi mobile paspor (M-paspor) yang dapat diunduh melalui ponsel masing-masing. Dalam prakteknya, masyarakat diberikan kemudahan dalam memilih hari, tanggal dan waktu kedatangan.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, Arief menjelaskan jika dalam satu hari jumlah pemohon E-paspor dibatasi 10 orang. Paspor dapat diambil dengan rentan waktu paling lambat empat hari di hari kerja usai pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan telah lengkap.

Sedangkan untuk biaya, pelayanan E-paspor dikenakan tarif sebesar 650 ribu rupiah bagi pemohon dan berbeda dengan paspor biasa dengan tarif 300 ribu rupiah. Perbedaan harga terjadi karena pada E-paspor terdapat chip pada cover depan yang berisi data pemohon. (zis/riz)

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan di Tahun 2023, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Launching Layanan Klinik Sore