free web hit counter
""

Pemkab Blitar Usulkan UMK Tahun 2023, Yuk Simak Besarannya

Andri Kurniawan
Picsart 22 11 14 13 16 28 928
&

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder membahas Surat Edaran Pemprov Jatim terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dan juga Sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Disnaker Kabupaten Blitar Wahyudiono mengatakan, sehubungan dengan persiapan penetapan UMP dan UMK tahun 2023 maka setiap daerah diminta mengusulkan besaran upah pekerja yang disesuaikan dengan roda perekonomian masyarakat di wilayah masing-masing.

ABC

Ia menyampaikan, untuk tahun depan besaran UMK Kabupaten Blitar mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 60.738,97 atau sesuai dengan data masuk pada tahun 2022 sebesar Rp 2.015.071,18 dan tahun 2023 naik sebesar Rp 2.075.810,15.

Sebagai informasi, pada tanggal 30 November mendatang, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan dan mengumumkan besaran nilai UMK di Provinsi Jatim. AHS/RIZ

Baca Juga :  Bertemu Pelaku Usaha Kendalrejo, Bupati Blitar Siap Fasilitasi Keluhan Masyarakat
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia