free web hit counter
""

Pemkab Blitar Siapkan Skema Penugasan Satu PPPK untuk Setiap KDKMP, Masih Tunggu Petunjuk Lanjutan BKN

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar mulai menyiapkan skema penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam tahap awal, Pemkab Blitar merencanakan penempatan satu PPPK untuk setiap KDKMP yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Keputusan Menpan RB Nomor 1227 Tahun 2025, serta surat edaran bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan BKN yang mengatur pembagian tugas dalam proses penempatan PPPK ke KDKMP. Menurut Budi, dalam regulasi tersebut Menpan RB bertugas menyiapkan regulasi terkait penempatan PPPK ke KDKMP, Kemendagri memerintahkan gubernur maupun bupati untuk menugaskan PPPK, sedangkan BKN bertugas melakukan pemetaan.

“Kalau berdasarkan aturan itu penempatan PPPK di KDKMP maksimal tiga orang. Sementara kami meminta petunjuk pimpinan dan saat ini mempersiapkan satu orang PPPK untuk setiap KDKMP dengan mendasarkan pada mapping yang diserahkan BKN,” katanya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Blitar memiliki sekitar 248 KDKMP yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan pegawai. BKPSDM juga telah menyiapkan skema pemerataan dengan menghitung jumlah PPPK di masing-masing perangkat daerah dibanding kebutuhan KDKMP. Namun demikian, BKPSDM masih menemui kendala dalam proses penyiapan personel. Pasalnya, hasil pemetaan yang diterima dari BKN seluruhnya berasal dari PPPK penuh waktu, sedangkan aturan memungkinkan penugasan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Yang diserahkan BKN kepada kami semuanya PPPK penuh waktu. Saat ini kami menanyakan lagi ke BKN, apakah memungkinkan mengirim PPPK selain yang sudah dimapping, termasuk kemungkinan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, hasil evaluasi sementara menunjukkan sebagian besar PPPK penuh waktu yang masuk dalam pemetaan justru merupakan pegawai yang menjalankan tugas inti di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lebih lanjut, penugasan nantinya juga akan mempertimbangkan faktor domisili pegawai agar pelaksanaannya lebih efektif. Sementara untuk penghasilan, PPPK tetap menerima gaji dari perangkat daerah asal meski ditugaskan ke KDKMP.

Baca Juga :  Pertengahan Mei 2023, Pemkab Blitar Sampaikan Proges Forum Konsultasi Publik Lanjutan Regsosek Capai 67 Persen

“Yang menugaskan nanti PPK dalam hal ini Bupati, namun penggajiannya tetap mengikuti instansi asal masing-masing,” pungkasnya. (riz)