PersadaFM – Pemilu 2024 akan dilaksanakan 4 hari mendatang. Pelaksanaan serentak dilakukan oleh masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan.
Disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik pada Kamis (8/2/2024) jika form c pemberitahuan atau surat undangan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Terdapat tiga ketagori pemilih yang akan melakukan pemilihan pada TPS terdekat.
Ruli menjelaskan jika pemilih juga harus membawa beberapa identitas diri pada saat pemilihan. Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT diwajibkan membawa KTP elektronik ataupun surat keterangan bagi yang belum memiliki KTP serta form c pemberitahuan.
Bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) diharuskan membawa KTP elektronik ataupun surat keterangan beserta form Model A-Surat Pindah Memilih. Sedangkan bagi pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) dan belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat membawa KTP Elektronik. (zis/riz)