free web hit counter
""

MENJELANG JATUH TEMPO, REALISASI PBB-P2 KABUPATEN BLITAR BARU CAPAI 63 PERSEN

PersadaFM – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Blitar masih berada di angka 63 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Achmad Winarno, menyampaikan berdasarkan data per 1 September 2025, realisasi pendapatan dari PBB-P2 baru mencapai Rp29 miliar lebih atau 63,39 persen dari total target sebesar Rp46,3 miliar.

“Pencapaian ini memang masih tergolong rendah, karena biasanya masyarakat akan melakukan pembayaran mendekati jatuh tempo pada 30 September mendatang,” jelas Winarno.

Untuk mengoptimalkan capaian, Bapenda terus melakukan monitoring, evaluasi, serta sosialisasi kepada masyarakat agar membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk memperkuat langkah penagihan.

Lebih lanjut, Winarno menuturkan Pemkab Blitar juga memetakan desa-desa yang masih memiliki piutang PBB untuk segera diselesaikan. Pemerintah juga memberikan kebijakan pembebasan denda PBB-P2 demi mendorong peningkatan realisasi.

“Dengan jumlah wajib pajak lebih dari 800 ribu, kami optimis target Rp46 miliar lebih bisa tercapai. Namun masyarakat yang tidak melunasi hingga batas waktu akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan,” tegasnya. (riz)

Baca Juga :  TERIMA PENGHARGAAN DI HARI JADI KOTA BLITAR KE 119, ROMY SOEKARNO TEGASKAN KOMITMEN UNTUK BLITAR DAN BANGSA