PersadaFM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar secara diam-diam bredel proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kota Blitar. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan IPAL Kota Blitar ini.
Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin pada Senin (9/12/2024) mengatakan jika sejak anggotanya menyelidiki kasus pembangunan IPAL tersebut setelah mendapati adanya kejanggalan. Merasa ada yang bermasalah, Kajari Blitar langsung menurunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kejari Blitar menemukan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022. Pembangunan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran Rp.1.475.780.000 yang berasal dari Kementerian PUPR.
Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (4/12/2024) lali, ditetapkan dua tersangka, yakni GTH dan MJ yang masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis. Baringin mengatakan jika dalam pelaksanaan pembanhunan ini ditemukan sejumlah pelanggaran menyebabkan kerugian terhadap negara, salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek. (zis/riz)