PersadaFM – Jajaran Polres Blitar Kota membubarkan arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian di wilayah Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (7/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang diperkuat dengan pemberitaan media terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas sabung ayam secara terbuka di dua wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga dijadikan ajang perjudian. Selain membubarkan arena, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, memeriksa sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan kepolisian berkomitmen merespons cepat setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan praktik perjudian.
“Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas AKP Samsul Anwar.
Menurutnya, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 426 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, setiap orang yang turut serta bermain judi dapat dikenakan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III sebesar Rp200 juta.
AKP Samsul Anwar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian karena selain meresahkan masyarakat, aktivitas tersebut juga merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain meresahkan masyarakat, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya. (riz)






