free web hit counter
""

Cegah Penyalahgunaan Data, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 55.964 Dokumen Kependudukan

PersadaFM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan sebanyak 55.964 dokumen kependudukan tidak valid pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku sekaligus menjaga tertib administrasi kependudukan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan disaksikan Inspektorat, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Seluruh dokumen yang sudah tidak berlaku dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari prosedur pengelolaan dokumen administrasi kependudukan. Langkah tersebut dilakukan agar dokumen yang sudah tidak berlaku tidak beredar dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen KTP elektronik yang sudah invalid oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dalam mengelola dokumen kependudukan secara profesional,” ujar Tunggul.

Berdasarkan berita acara pemusnahan, dokumen yang dimusnahkan didominasi KTP elektronik (KTP-el) akibat perubahan elemen data sebanyak 34.117 keping. Selain itu terdapat 12.465 KTP-el rusak yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Sebanyak 6.587 KTP-el lainnya dimusnahkan dalam kategori lain-lain, yang meliputi dokumen milik penduduk yang telah meninggal dunia, hasil cetak yang gagal, maupun kartu yang mengalami kegagalan proses encoding.

Dispendukcapil juga memusnahkan 2.795 Kartu Identitas Anak (KIA) yang tidak lagi berlaku akibat perubahan elemen data maupun kerusakan.
Secara keseluruhan, jumlah dokumen kependudukan yang dimusnahkan mencapai 55.964 keping, terdiri atas KTP-el dan KIA yang telah dinyatakan tidak valid.

Baca Juga :  PETASAN YANG DIDUGA DARI BALON UDARA MELEDAK DI HALAMAN KANTOR DAMKAR KOTA BLITAR

Tunggul menambahkan, pemusnahan dokumen diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan sehingga masyarakat merasa lebih aman terhadap perlindungan data pribadinya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalkan terjadinya risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman terhadap data pribadinya,” pungkasnya. (riz)