PersadaFM – Sebanyak sembilan perwakilan pedagang Pasar Kademangan mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar pada Selasa (3/6/2025) untuk menyampaikan keluhan terkait menjamurnya pedagang liar di luar area pasar. Keberadaan para pedagang tersebut dinilai merugikan pedagang resmi yang menempati kios di dalam pasar.
Salah satu perwakilan pedagang, Mashudi, mengatakan bahwa para pedagang liar kerap datang lebih awal bahkan sebelum fajar, dan memadati area luar pasar.
“Pedagang liar itu datang sejak jam 12 malam. Kami yang di dalam pasar merasa dirugikan, pembeli sudah belanja di luar. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan membuat kami sulit bersaing,” ujarnya.
Mashudi menekankan bahwa kondisi ini bukan hanya soal persaingan, tetapi juga ketimpangan yang dirasakan oleh pedagang resmi yang telah mematuhi aturan pasar dan membayar retribusi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Disperindag Kabupaten Blitar, Ieka Suprapti, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan upaya penertiban secara bertahap. Menurutnya, para pedagang liar yang dimaksud merupakan pedagang pendatang dan bukan bagian dari penataan resmi Pasar Kademangan.
“Mereka datang untuk audiensi, menyampaikan bahwa pedagang yang berada di luar area pasar, terutama sisi selatan, perlu ditertibkan karena mengganggu. Langkah awal yang kami siapkan adalah pemasangan banner larangan berjualan,” jelas Ika.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Setelah banner dan surat edaran larangan berjualan dipasang, dua hari berikutnya kami akan turun ke lapangan bersama Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan tindak lanjut,” katanya.
Harapannya ini dapat mengembalikan ketertiban dan keadilan di lingkungan Pasar Kademangan, sekaligus memberi perlindungan kepada pedagang resmi yang telah mematuhi regulasi. (riz)






