PersadaFM – Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten Blitar untuk menambah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi sebagai antisipasi kerawanan pada tahapan pungut hitung Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira pada Kamis (25/7/2024) mengungkapkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, maka upaya optimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan Jumlah Pemilih dalam TPS Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar Mengimbau Kepada KPU Kabupaten Blitar untuk penambahan TPS.
Jaka menjabarkan mengenai kondisi TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip yang penduduknya harus dipisahkan dalam 3 TPS.
Sebelumnya pemilih di Ngadirenggo ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30 – 45 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua. Sementara sebagian pemilih ditempatkan di Nongkorejo, perhutani Ringintelu.
Sedangkan pemilih di perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam 1 TPS. Begitu juga masyarakat di perkebunan Sengon, akan menyalurkan hak pilihnya di perkampungan Selatan
Sedangkan jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer. Dengan adanya indikator tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zis/riz)