free web hit counter
""

POLRES BLITAR KOTA AMANKAN 8 TERSANGKA KASUS NARKOBA DALAM OPERASI TUMPAS NARKOBA SEMERU 2024

Andri Kurniawan
IMG 20240926 WA0013
&

PersadaFM – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap enam kasus narkoba pada operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Hasilnya sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan pada Kamis (26/9/2024) mengatakan jika enam kasus yang diungkap yakni sabu-sabu dan pil terlarang yang beredar di Blitar. Polres Blitar Kota mengamankan 10,3 gram sabu-sabu dan 1.478 butir pil dobel L sebagai barang bukti yang berhasil disita.

ABC

Sejumlah barang bukti lain seperti tempat penyimpanan narkoba hingga telepon seluler. Operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru ini dilaksanakan sejak 11 September hingga 22 September.

Operasi ini dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota baik Kota Blitar maupun sebagian wilayah Kabupaten Blitar yang masuk dalam wilayah hukumnya. Sementara tempat penangkapan para pelaku ini beragam, terdapat pelaku yang diamankan di Kecamatan Sutojayan.

Delapan tersangka yang telah diamankan yakni YSB (47) warga Jalan Trunojoyo Kota Blitar, YAF (26) warga Selopuro Kabupaten Blitar, ARS (22) warga Kelurahan Sukorejo Kota Blitar, DS (43) warga Jalan Trunojoyo Kota Blitar, RS (38) warga Jalan Manggar Kota Blitar dan MAM (29) warga Jalan Diponegoro Kota Blitar. Sementara tersangka lainnya yakni BAS (49) warga Sanankulon Kabupaten Blitar dan MJ (35) warga Sutojayan Kabupaten Blitar.

Para tersangka mengaku jika terpaksa menjalankan bisnis haram ini karena desakan ekonomi. Namun ada juga yang ketagihan dengan bisnis gelap ini karema penghasilan yang menjanjikan. (zis/riz)

Baca Juga :  Tragis! Dibunuh dan Dicor di Dalam Rumah, Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia