free web hit counter
""

PEMKAB BLITAR PETAKAN 38 DESA SEBAGAI PENERIMA REDISTRIBUSI TANAH, REFORMA AGRARIA 2025 BERBASIS VALIDASI DATA LAPANGAN

Andri Kurniawan

PersadaFM – Reforma Agraria tahun anggaran 2025 di Kabupaten Blitar bergerak memasuki fase krusial. Pemerintah mengonfirmasi bahwa sebanyak 38 desa di 14 kecamatan telah masuk dalam daftar prioritas penerima redistribusi tanah, menyusul rampungnya verifikasi fisik dan yuridis yang menjadi syarat utama penentuan subjek–objek lahan.

Program ini bukan sekadar penyerahan aset tanah, melainkan kerja teknis yang dimulai dari pengukuran bidang, pemetaan spasial, hingga pencocokan data kependudukan. Dari data final yang dibahas dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2025, tercatat 4.388 bidang tanah dengan total luasan 262,47 hektare siap ditetapkan sebagai objek distribusi kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria.

Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa data menjadi instrumen utama agar reforma agraria tidak salah sasaran. Ia menyebut bahwa validasi lapangan dilakukan berlapis guna memastikan tanah benar-benar jatuh kepada pihak yang berhak.

“Kita bekerja berdasarkan angka, bukan asumsi. Ada 4.388 bidang yang sudah clear secara administrasi dan siap ditetapkan untuk masyarakat di 38 desa,” tegas Bupati Rijanto.

Menurutnya, distribusi aset ini diharapkan mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus membuka ruang ekonomi baru bagi warga. Pemkab menilai bahwa legalitas aset adalah pintu awal tumbuhnya produksi pertanian, usaha mikro, hingga kerjasama kelembagaan di tingkat desa.

“Kepastian hak atas tanah itu dasar kesejahteraan. Setelah sertifikat diterima, masyarakat bisa mengakses modal, mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas,” tambah Rijanto.

Pemkab Blitar juga menekankan pentingnya monitoring setelah distribusi dilakukan. Program ini tidak berhenti pada penetapan bidang, tetapi diteruskan dengan evaluasi pemanfaatan lahan agar berdampak nyata secara ekonomi.

Dengan penyusunan kebijakan berbasis data dan luasan wilayah yang sudah terukur, reforma agraria di Kabupaten Blitar diharapkan menjadi model distribusi aset yang tidak hanya administrasi, tetapi menghasilkan perubahan sosial dan kesejahteraan yang dapat dihitung. (riz)

Baca Juga :  MENJELANG JATUH TEMPO, REALISASI PBB-P2 KABUPATEN BLITAR BARU CAPAI 63 PERSEN