PersadaFM – BNN Kabupaten Blitar temukan satu sopir bus yang positif Amfetamin pada pemeriksaan urin di Terminal Kesamben Kabupaten Blitar. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap awak bus angkutan lebaran dilaksanakan pada Kamis (4/4/2024).
Katim Seksi Pencegahan dan Dayamas BNNK Blitar, M. Yusuf Eko Haryanto menyampaikan ada 25 sopir Bus angkutan kota dalam provinsi yang melintas di Terminal Kesamben dan dilakukan pemeriksaan. 24 sopir dinyatakan negatif dan satu sopir berinisial Y dari Kabupaten Blitar terbukti positif.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Yusuf mengatakan jika sopir yang mengkonsumsi Amfetamin saat ini tengah dilakukan assesement.
BNN Kabupaten Blitar akan melakukan rehabilitasi terhadap Y. Selanjutnya, pemeriksaan tes urin akan kembali digelar di Terminal Tipe A Patria Blitar untuk memastikan keamanan dan keselamatan arus mudik lebaran 2024. (zis/riz)