free web hit counter
""

POLRES BLITAR KOTA RINGKUS ENAM PELAKU PEREDARAN NARKOBA DAN PIL KOPLO SELAMA OKTOBER–NOVEMBER

PersadaFM – Polres Blitar Kota mengamankan enam tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam operasi yang berlangsung sejak Oktober – November 2025.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, SH, MH mengatakan seluruh tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Satu tersangka diamankan di wilayah Kanigoro, tiga tersangka dari Sanan Kulon, dan dua tersangka lainnya dari Kecamatan Garum.

” Enam pelaku tersebut yakni BA alias Ganong (43), warga Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro; RDP alias Sidak (22), karyawan pabrik warga Purworejo Kecamatan Sanan Kulon; ERP (23), warga Kali Pucung Kecamatan Sanan Kulon; AJRJ (22), residivis warga Desa Pojok Kecamatan Garum; FTTV alias Kancil (26), warga Desa Slorok Kecamatan Garum; serta FR (21), warga Desa Slorok Kecamatan Garum”, ungkapnya, Kamis (04/12).

Polisi juga mengamankan barang bukti dari masing-masing tersangka. BA membawa 118 butir pil; RDP membawa 470 butir pil double L dan uang tunai Rp220.000; ERP diamankan dengan bukti transfer Rp850.000; AJRJ kembali tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram; FTTV kedapatan menyimpan 1.350 butir pil koplo; dan FR membawa 58 butir pil koplo.

Total barang bukti yang berhasil diamankan selama dua bulan terakhir yakni 2.097 butir pil double L serta 0,38 gram sabu-sabu.

Menurut Kompol Subiyantana, modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan pil double L tanpa izin dan tanpa mengetahui kandungan maupun manfaat obat tersebut. Perbuatan itu melanggar Pasal 435 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang kedapatan membawa sabu-sabu dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga :  BAWASLU KABUPATEN BLITAR REKRUT ANGGOTA PANWASCAM PADA PILKADA 2024, ADA 2 TAHAPAN

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan para tersangka.

” Jadi, dari informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan profiling, penyelidikan, hingga akhirnya melakukan upaya paksa di titik-titik yang telah dianalisis. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sebagaimana yang disampaikan dalam rilis”, tambahnya.

Kompol Subiyantana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat selama dua bulan terakhir dan menjadi komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (riz)