PersadaFM – Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan modus perekrutan melalui media sosial Facebook dan pencarian pelanggan melalui aplikasi MiChat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai perekrutan korban hingga penyediaan tempat praktik.
Kelima tersangka masing-masing S.W alias M.A (31), D.R alias E.G (21), M.F.R alias R.N (26), F.L alias B.T (19), dan G.M.S (17). Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan kasus tersebut berlangsung sejak April hingga Mei 2026. Polisi mencatat terdapat tiga korban perempuan yang seluruhnya masih di bawah umur, yakni HAS (14), M.A (16), dan S.A (16).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban awalnya berkenalan dengan para tersangka melalui Facebook. Setelah itu korban diajak bertemu di tempat kos yang telah disiapkan pelaku dan ditawari pekerjaan sebagai wanita panggilan dengan iming-iming penghasilan besar.
“Para pelaku sebelumnya kenal dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian menawarkan pekerjaan dengan iming-iming hasil besar,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat sekaligus menyediakan tempat kos sebagai lokasi transaksi. Korban ditawarkan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp350 ribu sekali layanan dengan sistem pembagian hasil 50 persen untuk korban dan 50 persen bagi pelaku.
Polisi juga mengungkap korban melayani tamu dengan jumlah bervariasi, mulai tiga hingga sebelas orang dalam sehari selama praktik itu berlangsung.
“Motif para tersangka mencari keuntungan pribadi dari hasil menjual para korban kepada laki-laki yang booking atau memesan,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu. Para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi praktik prostitusi maupun perdagangan orang. Selain itu, pemilik rumah kos juga diminta lebih selektif menerima penyewa baru. (riz)






