free web hit counter
""

Kejari Kota Blitar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perumda BPR Kota Blitar 2022, Satu Orang Ditahan

PersadaFM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran debit Bank BPR Kota Blitar tahun 2022. Keduanya terlibat dalam aktivitas melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp. 255.000.00.

Kasi Pidsus Kejaksaan Kota Blitar, Ariefulloh pada Rabu (20/5/2026) mengatakan satu tersangka akan dilakukan penahanan hari ini. “Satu tersangka pada hari ini juga kalau tidak ada halangan rencananya akan kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Kedua tersangka yakni ED asal Mojokerto yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai direktur di Perumda BPR Kota Blitar, sementara satu tersangka lain berinisial DM asal Kabupaten Blitar sebagai debitur.

Arif menjelaskan jika dalam melaksanakan tugasnya memberi kredit, tersangka menjalankan mekanisme penyaluran kredit tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan. “Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” tambahnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kota Blitar ini menjelaskan indikasi aktivitas melawan hukum kedua tersangka karena parameter penyaluran kredit 5C tidak terpenuhi.

“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan colateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C, itu syarat seseorang memperoleh kredit dan indikasinya pada mekanisme 5C tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Pada kasus ini, Arief menyebutkan pada sistem kredit ada beberapa jenis, misalnya untuk konsumsi, modal kerja atau bisa juga musiman. Sementara indikasi lain yang ditemukan akibat tidak sesuai pada peruntukan, misalnya dana kerja untuk konsumsi.

“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” tutupnya. (zis/riz)

Baca Juga :  Alami Kekeringan, BPBD Kabupaten Blitar Distribusikan 6000 Liter Air Bersih di Desa Tegalrejo