PersadaFM – Ratusan botol arak di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang hendak diedarkan berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Blitar. Anggota kepolisian turut mengamankan dua orang pengangkut miras dari Banyuwangi menuju Blitar tersebut.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi pada Sabtu (14/6/2025) mengatakan, dua orang pria diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar saat melintas di Jalan Raya Talun, Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kedua pria tersebut yakni AZ (21) warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dan FHS warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam upaya pengiriman menuju Kecamatan Wlingi tersebut, tersangka menggunakan kendaraan pick-up dengan muatan Arak yang dikemas dalam puluhan kardus. Pada mulanya, petugas yang sedang menggelar kegiatan Cipta Kondisi (CIPKON) mencurigai kendaraan yang tengah melintas ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus-kardus tertutup. Ratusan minuman haram ini hendak didistribusikan di daerah Kecamatan Wlingi dan sekitarnya.
Pengirim minuman arak tersebut mengaku hanya mengantar barang dan tidak mengetahui secara detail pemilik atau penerima akhir muatan. Namun Polisi tetap membawa keduanya ke Polres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up beserta ratusan botol arak yang masih tersegel telah diamankan anggota kepolisian untuk digunakan sebagai barang bukti. (zis/riz)