free web hit counter
""

Paparkan Materi Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Sampaikan Perda No. 16 Tahun 2019

Andri Kurniawan

PersadaFM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar sampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar no. 16 tahun 2019 yang digelar Pemerintah Kecamatan Kesamben.

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Kecamatan Kesamben pada Jum’at (12/5/2023).Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati memaparkan jika pihaknya secara detail menyampaikan berbagai jenis pelayanan yang telah dilaksanakan.

Selain itu, pihaknya juga menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.dr. Christine juga menjelaskan jika Perda tersebut telah menjadi payung hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) pemberi layanan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.

Ia juga menjelaskan jika Perda tersebut menjadi acuan pihak legislatif dan eksekutif dalam penetapan anggaran.Dari adanya perda tersebut, dr. Christine juga menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan panduan bagi nakes untuk bekerja, memandu masyarakat agar mengetahui hak dan kewajibannya.

Terakhir, dr. Christine berharap dari materi sosialisasi yang diberikan dapat memberikan informasi yang lengkap terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar melalui kepala desa dan tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut. (zis/riz)

Baca Juga :  INSPEKTORAT KABUPATEN BLITAR TANDA TANGANI KERJA SAMA REPLIKASI DAN PENERAPAN APLIKASI SISTEM MANDIRI IMPLEMENTASI SAKIP