free web hit counter
""

Polres Blitar Sikat Peredaran Narkoba, 5,81 Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L Diamankan

PersadaFM – Jajaran Polres Blitar berhasil membongkar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selama 12 hari pelaksanaan operasi, polisi mengungkap sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 13 tersangka. Operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut menyasar berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus target operasi (TO) yang seluruhnya berhasil diselesaikan atau mencapai 100 persen. Dua kasus tersebut masing-masing merupakan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram sabu serta peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L tanpa izin edar dengan barang bukti sebanyak 10.748 butir.

“Untuk target operasi, seluruhnya berhasil kami ungkap. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus berjalan dan menjadi perhatian serius Polres Blitar,” ujar AKBP Ardhy saat press release hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Rabu (26/8/2026).

Selain target operasi, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengungkap delapan kasus non-TO. Dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan enam kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L tanpa izin edar. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.

Ia menjelaskan, peredaran narkotika maupun obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena tidak hanya berdampak terhadap pelaku, tetapi juga dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. Polres Blitar akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Membanggakan! SSB Bima Putra Jatinom Juara Piala Presiden U-12, Siap Go Nasional Wakili Jawa Timur

“Polri akan terus hadir untuk melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka peredaran pil Double L ilegal dijerat dengan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (riz)