PersadaFM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mencabut status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) HAS sebagai bank dalam pengawasan.
Dengan pencabutan status tersebut, BPR HAS kini telah berubah menjadi bank status cukup sehat dan diizinkan untuk beroperasi secara normal.
Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang cermat terhadap kondisi keuangan dan operasional BPR HAS. Hasil evaluasi menyatakan bahwa BPR HAS telah memenuhi persyaratan untuk diangkat ke status cukup bagus.
Pencabutan tersebut menunjukkan bahwa BPR HAS telah berhasil memperbaiki kinerja dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini merupakan bukti keseriusan BPR HAS dalam mengelola bank secara sehat dan bertanggung jawab.
Meskipun telah beralih status, OJK tetap akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan BPR HAS secara berkala. (ahs/riz)