PersadaFM – Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Aturan tersebut pada awalnya dibuat untuk melindungi industri tekstil di Indonesia juga mencegah penularan penyakit tertentu melalui pakaian bekas.Di Kabupaten Blitar sendiri pedagang baju bekas import juga sudah dikenal sejak lama. Diketahui, ada beberapa toko baju bekas import dengan skala besar yang masih beroperasi sejak lama.Namun setelah adanya pencekalan terhadap perdagangan baju bekas import, beberapa pedagang di Kabupaten Blitar juga mengalami dampaknya. Seperti yang diungkapkan Pedagang Baju Bekas Import di Tuliskriyo Kabupaten Blitar, Muhammad Rijal Mubarok (21) yanng mengatakan jika setelah ramainya pemberitaan pembakaran baju bekas oleh Menteri Perdagangan RI mengakibatkan penjualannya menurun. Muhammad Rijal mengungkapkan jika masih mendapatkan keuntungan, namun omzetnya mengalami penurunan secara drastis. (zis/riz)
Larangan Pakaian Bekas Import, Pedagang Pakaian Thrifting di Blitar Alami Penurunan Omzet






