free web hit counter
""

Polisi Usut Dugaan Prostitusi Sistem Bagi Hasil yang Libatkan Pelajar di Bawah Umur di Kota Blitar

PersadaFM — Polres Blitar Kota tengah menyelidiki dugaan praktik prostitusi dengan sistem bagi hasil yang diduga melibatkan seorang pelajar di bawah umur di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 5 Mei 2026 dan kini ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota. Aparat mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

Perkara ini bermula ketika seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun pulang ke rumah orang tuanya setelah beberapa waktu tidak berada di rumah. Saat memeriksa barang bawaan korban, keluarga menemukan sejumlah uang tunai yang kemudian memunculkan kecurigaan. Setelah dimintai penjelasan oleh keluarga, korban mengaku sempat terlibat dalam aktivitas prostitusi melalui perantara seseorang dengan sistem pembagian hasil.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas dan tangkapan layar percakapan digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hingga saat ini masih dalam proses lidik dan pendalaman,” ujar Iptu Samsul Anwar.

Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak, termasuk penggunaan media sosial, guna mencegah anak terjerumus dalam praktik eksploitasi maupun tindak pidana lainnya. (riz)

Baca Juga :  BANG ANJAR KEMBALI BEROPERASI 14 JULI 2025, 11 BUS SIAP LAYANI PELAJAR KABUPATEN BLITAR