PersadaFM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya dua insiden temperan pada Senin (10/3/2025).
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan Salah satu kejadian melibatkan KA Singasari (KA 149) yang tertemper mobil di JPL 205, Km 126+8 antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.
“Pada pukul 16.54 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Singasari bahwa kereta tertemper mobil di perlintasan sebidang resmi tak terjaga di lokasi tersebut,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Tak hanya itu, insiden lain juga terjadi pada KA Kertanegara (KA 167) yang tertemper truk di Km 175+4 antara Stasiun Kras dan Stasiun Ngadiluwih. Insiden ini tak hanya menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan operasional, tetapi juga mengakibatkan awak KA mengalami luka-luka.
“Dua insiden ini sangat kami sesalkan. Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Kecelakaan dapat dicegah dengan mematuhi aturan yang ada,” tambah Zainul.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:
a) Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b) Mendahulukan kereta api, dan
c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi keselamatan, baik kepada pengguna jalan, komunitas pencinta kereta api (railfans), maupun pelajar di sekitar jalur rel.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan disiplin berlalu lintas untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang,” pungkas Zainul.